Patent obat membunuh Pasien!

author

Tidak bisa disangkal lagi bahwa keberhasilan dalam mengendalikan epidemi AIDS di dunia salah satunya disebabkan oleh makin efektifnya terapi pengobatan yang dijalani oleh orang dengan HIV (ODHA) dengan menggunakan obat Anti Retro Viral (ARV). Obat ini telah berkembang maju dan mampu membendung replikasi HIV dalam tubuh manusia sehingga kadar HIV dalam darah bisa ditekan sampai dengan tingkat tidak dapat dideteksi dan orang tersebut akan tetap sehat. Memang sih, meskipun dinyatakan HIV dalam darah sampai tahap tidak dapat di deteksi namun pasien ODHA tersebut Tidak dikatakan sembuh karena HIV masih ada dalam tubuh manusia dan sewaktu-waktu bisa berkembang menjadi hebat kembali jika pasien tidak patuh meminum obat ARV. 

Jelas dibuktikan dalam berbagai riset bahwa efektifitas ARV telah menyelamatkan jutaan nyawa di dunia dan telah memberikan harapan hidup baru kepada orang yang sudah terinfeksi HIV. Selain itu, kehadiran ARV juga membawa peran bagi program pencegahan dengan memberi wajah “tidak menakutkan” kepada infeksi HIV sehingga orang berani untuk mengambil langkah melakukan test HIV. Efektifitas ARV telah menurunkan tingkat kematian akibat AIDS menjadi sama bahkan kurang dari penyakit lain seperti jantung, darah tinggi, hepatitis dan penyakit kronis lainnya. ARV telah menjadi sebuah alat kampanye yang strategis baik bagi program pencegahan maupun pengobatan AIDS sehingga epidemi ini bisa terus dikendalikan.

Strategi yang berkembang sekarang dalam program penanggulangan AIDS adalah bagaimana mendorong agar setiap orang mengetahui status HIV, mengetahui informasi pencegahan dan perlindungan dari HIV serta mendapatkan pengobatan ARV bagi yang sudah terinfeksi HIV.

Strategi semacam ini hanya bisa berhasil dengan bertumpu pada ketersediaan obat-obatan ARV serta obat-obatan infeksi opportunistik lainnya secara meluas, terjangkau dan berkualitas. Penyediaan obat (ARV dan obat-obatan lain) menjadi kata kunci yang esensial bagi program penanggulangan AIDS di Indonesia dan juga di seluruh dunia. Bisa disaksikan sejak ARV mampu disediakan dalam jenis generik, orang yang mengaksesnya semakin banyak dan bukan hanya dari negara kaya seperti halnya dengan obat patent namun juga negara-negara miskin pun mampu memberli obat generik ini demi menyelamatkan jutaan nyawa rakyatnya.

Sayangnya, harapan baru dengan menyediakan obat-obatan ARV kepada setiap ODHA yang membutuhkan kerap kali terhalang dan tidak sejalan dengan misi dari perusahaan farmasi yang memberlakukan patent terhadap obat-obatan demi menangguk keuntungan materi bagi pemilik sahamnya. Tidak bisa dipungkiri bahwa adanya obat-obatan terbaru ini juga merupakan hasil penelitian yang di danai oleh perusahan farmasi raksasa dunia namun sampai sejauh mana standard etika yang diterapkan serta pengaturan yang dilakukan sehingga hak absolut menentukan harga ini tidak mengancam keberlangsungan jutaan nyawa di dunia?

Hak atas kekayaan Intelektual seolah menjadi sebuah tameng yang melidungi kerakusan industri farmasi raksasa ini tanpa memperhatikan keberlangsungan nyawa jutaan manusia yang membutuhkan obat berkualitas dan murah. Dengan berlindung di balik Hak atas kekayaan intelektual, perusahaan farmasi raksasa dengan seenaknya menentukan harga jual yang seolah dikaitkan dengan biaya penelitian yang dikeluarkan namun sebenarnya adalah dikaitkan dengan kerakusan para pemilik modal dari perusahaan farmasi raksasa itu.

Indonesia sendiri harus bersikap tegas menyikapi adanya fenomena ini. Akahkah kita biarkan industri farmasi raksasa ini kemudian berbuat semaunya dengan akibat membahayakan keberlangsungan program penanggulangan AIDS di Indonesia? Indonesia telah mengeluarkan lisensi wajib dengan Peraturan Presiden nomer 76 tahun 2012. Ini sebuah kebijakan politik yang sangat penting bagi keberlangsungan program kesehatan publik di dunia. Saatnya Indonesia bersikap serius dalam menindak lanjuti Perpres ini sehingga lisensi wajib ini tidak sekedar ada dalam dokumen namun mampu di benar-benar ARV generik ini di produksi oleh Indonesia demi keberlangsungan nyawa ODHA, keberhasilan program penanggulangan AIDS serta membantu negara-negara lain yang mungkin membutuhkan.

Sudah saatnya kita semua berdiri dan nyatakan dengan tegas bahwa “PATENT Obat Membunuh Pasien!”

 

*Untuk informasi beda harga antara generik dan patent bisa melihat di website ini: http://utw.msfaccess.org

Also Read

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.