ODHA Dan Jaminan Kesehatan Nasional

author

kartu-jaminan-kesehatan-masyarakat
Sejak tanggal 1 Januari 2014 kemarin, Indonesia resmi mengaplikasikan sebuah sistem Jaminan Kesehatan Nasional baru bagi setiap rakyatnya. Jaminan ini yang sering disebut JKN atau BPJS Kesehatan adalah sebuah langkah maju dimana pada akhirnya negara mengambil peran progresif dalam upaya menyehatkan setiap rakyatnya dengan sebuah sistem jaminan pembiayaan kesehatan berskala nasional.

Sistem JKN, secara kebijakan, tidak melakukan diskriminasi kepada ODHA. Setiap ODHA berhak untuk mendaftarkan diri ke JKN dan mendapatkan akses jaminan pembiayaan ini. Tidak ada satu klausul pun dalam kebijakan terkait dengan JKN yang mengatakan bahwa ODHA atau HIV tidak ditanggung dalam JKN ini.

Syarat untuk pendaftaran JKN terbagi menjadi 3 yaitu: pekerja didaftarkan oleh perusahaan yang mempekerjakannya, individu mendaftarkan diri secara pribadi atau menjadi penerima bantuan iuran yang biayanya ditanggung pemerintah.


Untuk yang melakukan pendaftaran secara individu, cukup mendatangi kantor BPJS Kesehatan (dahulu PT Askes) dengan mengisi form dan membawa:

Fotokopi KTP
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Foto berwarna 3×4 cm sebanyak dua lembar.

Sistem dari JKN sendiri menggunakan sistem layanan berjenjang. Jadi layanan akan diberikan di awali dengan level layanan kesehatan tingkat pertama yang bisa berupa Puskesmas atau klinik dan fasilitas kesehatan rujukan tingkay lanjut berupa larumah sakit. Untuk bisa berobat ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, dibutuhkan surat rujukan dari layanan kesehatan tingkat pertama.

Akhir minggu lalu, OBS berkesempatan mendampingi rekan ODHA yang membutuhkan layanan pengobatan rawat inap dan merupakan peserta dari JKN. Kami kemudian mendatangi Rumah Sakit Dharmais dan langsung masuk ke bagian UGD menginggat kondisi pasien yang sudah membutuhkan layanan segera. Untuk kasus yang membutuhkan perawatan segara, pasien JKN bisa langsung ke rumah sakit dan menuju UGD tanpa harus membawa surat rujukan.

Pelayanan yang diberikan tidak berbelat-belit. Pasien langsung ditangani oleh dokter UGD dan setelahnya dikarenakan membutuhkan layanan rawat inap maka pihak keluarga mencarikan kamar yang tersedia di rumah sakit ini. Sayangnya, untuk mendapatkan ruangan kamar rawat inap ini masih memerlukan upaya “salam tempel” sebab ketika diawal dikatakan bahwa ruangan rawat inap penuh.

Setelah berada dalam penanganan rawat inap, beberapa tes laboratorium dan tes kesehatan lainnya seperti endoskopi, rontgen juga diberikan oleh rumah sakit dengan tanggungan JKN. Jelas ini sangat membantu keluarga pasien yang tidak perlu mengeluarkan dana tambahan untuk perawatan dan pengobatan pasien ini.

Secara umum, layanan JKN ini perlu diketahui dan dimiliki oleh ODHA. Memang, masih ada tantangan besar agar kedepan JKN bisa menanggung pula biaya untuk tes penunjang terapi ARV seperti tes CD4 dan tes Viral Load yang selama ini tidak terjangkau oleh mayoritas ODHA.

Serta yang juga tidak kalah penting, selalu melakukan monitoring di sekitar kita tinggal apakah JKN ini bisa diakses dengan mulus oleh teman-teman ODHA. Jika tidak, laporkan!

Also Read

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.