Dirgahayu 68th, Indonesia tanpa Stigma dan Diskriminasi

author

Tahun ini, 17 Agustus 2013, Indonesia merayakan 68 tahun kemerdekaannya. Namun secara nyata, apakah kemerdekaan tersebut benar benar dapat dirasakan oleh teman teman? Dan pertanyaan mimin selanjutnya tertuju kepada teman teman yang terdampak langsung oleh AIDS. Apakah makna kemerdekaan bisa dirasakan langsung oleh kita sebagai masyarakat Indonesia.

Berdasarkan laporan Statistik Kasus HIV/AIDS di Indonesia Ditjen PP & PL Kemenkes RI 2013, secara kumulatif jumlah kasus HIV & AIDS 1 April 1987 s.d. 31 March 2013, adalah 103.759 kasus HIV, 43.347 kasus yang sudah masuk kedalam fase AIDS dan 8.288 kasus kematian karena AIDS. Ini bukanlah jumlah yang sedikit? Dan jika hal ini dibiarkan terjadi maka, semakin banyak kasus HIV baru di Indonesia pada masyarakat Indonesia khususnya di usia produktif.

Mari kita menarik benang merah antara kemerdekaan Indonesia dan persoalan HIV dan AIDS di Indonesia. Mari Bicara tentang current situation HIV saat ini di Indonesia. Pemerintah telah banyak menyediakan akses layanan kesehatan  rujukan HIV dan AIDS tersebar di penjuru Indonesia, mulai dari rumah sakit swasta, rumah sakit pemerintah, ouskesmas serta klinik swasta.  Obat Anti Retroviral pun, yang telah terbukti dapat menekan jumlah pertumbuhan virus dan menjaga daya tahan tubuh ODHA (Orang yang hidup dengan HIV dan AIDS), sudah disubsidi oleh pemerintah dan dapat diakses gratis.

Namun persoalan terkait AIDS pun tidak lantas selesai disana. Masih banyak sekali persoalan stigma dan diskriminasi yang dirasakan oleh ODHA dan teman teman yang terdampak olehnya. Seperti ada banyak sekolah yang menolak anak dengan HIV (beritanya bisa di lihat di link ini http://www.beritasatu.com/kesehatan/63432-banyak-sekolah-menolak-anak-hiv-aids.html dan di link ini http://www.vhrmedia.com/2010/detail.php?.e=5100).

Kemudian masih ada banyak perusaahan swasta maupun pemerintah yang memberlakukan pemeriksaan HIV sebagai salah satu syarat penerimaan pegawai baru, padahal sudah diatur oleh Peraturan menteri tenaga kerja tentang petunjuk teknis pelaksanaan  pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja yang pada pasal 5 menyebutkan “Pengusaha atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai prasyarat suatu proses rekrutmen atau kelanjutan status pekerja/buruh atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin”. Maka pada kenyataannya masih banyak sekali teman ODHA yang tidak mendapat kesempatan bekerja karena aturan tersebut. Link lengkap ttg Permenkes bisa dilihat di link : http://www.aidsindonesia.or.id/uploads/20130711145515.Kep.68_2004_P2HIVAIDSdiTempatKerja.pdf

Lalu saya kembali bertanya pada apakah 68 tahun kemerdekaan Indonesia sudah benar benar dirasakan oleh masyarakat Indonesia yang nyatanya seringkali termarginalkan karena status HIV-nya. Mari mimin kembali ajak kita semua untuk berefleksi, bagaimana anggapan kita untuk menyikapi ini semua. Bagaimana kita memandang HIV di Indonesia, apakaha setuju bahwa HIV adalah persoalan sosial yang dapat diselesaikan jika sendi sendi problematika sosial disekelilingnya bisa terselesaikan. Seperti dengan lapangan pekerjaan yang tersedia, pendidikan yang komprehensif yang disampaikan kepada pelajar di Indonesia dan hal hal lain seperti se-simple memberikan dukungan dan motivasi kepada ODHA (orang yang hidup dengan HIV).

Untuk Indonesia tanpa stigma dan diskriminasi, cari tahu informasi HIV AIDS dengan tepat dan lindungi diri anda serta keluarga dari bahaya AIDS. Jauhi Virusnya, bukan orangnya. Mari bergandengan tangan, bersama untuk Indonesia yang lebih baik! Dirgahayu 68 tahun Indonesia-ku!

Also Read

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.