[PRESS RELEASE] Hari Narkotika Internasional 26 Juni 2013

author

Menurut data Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sampai dengan tahun 2013 sebanyak 42% atau 24.287 orang penghuni Rutan dan Lapas adalah pengguna Napza (Narkotika, Psikotropika daa Zat Adiktif lainnya).  Kasus Napza menjadi penyumbang terbesar over kapasitas di Lapas / 4Rutan di seluruh Indonesia. Fakta tersebut menunjukan ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan UU 35/2009 tentang Napza yang semangatnya adalah dekriminalisasi kepada pengguna Napza. Pemerintah cenderung masih menggunakan ideologi lama yaitu pendekatan penghukuman kepada Pengguna Napza.  Pemerintah juga seringkali memberikan stigma buruk terhadap pengguna napza dan hal ini mengakibatkan Pengguna Napza seringkali diperlakukan secara sewenang-wenang yang berakibat pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tercatat sebanyak 139 kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh pengguna Napza sejak 2007 – 2011 (Hasil pemantauan dan pendokumentasian JP2HAM di 4 propinsi di Pulau Jawa).

Pendekatan melalui penghukuman dan pemenjaraan tidak sesuai dengan hakekat bahwa ketergantungan Napza adalah permasalahan kesehatan.  Seperti yang sudah menjadi kesepakatan PBB bahwa pendekatan berorientasi kesehatan meliputi : pendidikan, informasi, konseling, integrasi sosial, farmakologis, psikososial dan aftercare.  Ketergantungan Napza bukanlah sebuah tindakan kriminal, namun merupakan masalah sosial, mental dan fisik yang tidak dapat diselesaikan melalui hukuman. Kriminalisasi orang yang menggunakan Napza dapat meningkatkan angka resiko tehadap penularan HIV, TBC dan hepatitis C serta berdampak menghilangkan  kesempatan seseorang dari lingkungan pendidikan, pekerjaan dan sosial .

Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) melakukan kegiatan aksi Dukung, Jangan Menghukum!  (Support! don’t punish!) secara serempak di seluruh wilayah Indonesia, dimana kegiatan ini bertujuan untuk mendorong perubahan kebijakan yang menjauhkan pengguna Napza dari penghukuman dan pemenjaraan serta mendekatkan kepada akses kesehatan. Dengan berbagai tempat sasaran aksi seperti Intitusi Penegak Hukum atau penyelenggara Negara, serta menghimpun dukungan dari masyarakat sipil untuk bersama menyerukan tuntutan Dukung, Jangan Menghukum!

Dengan tuntutan sebagai berikut :

  1. Menuntut pemerintah untuk mengakhiri kriminalisasi dan hukuman bagi pengguna Napza.
  2. Menuntut penerapan Surat Edaran Jaksa Agung ( SEJA ) No. SE 002/A/JA/02/2013 dengan petunjuk teknis Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM)                               No. B 601/E/EJP/02/2013 yang secara terstruktur mengatur dengan jelas terkait penempatan pecandu narkotika dalam rehabilitasi medis dan/ rehabilitasi sosial, sesegera mungkin.
  3. Menuntut segera di keluarkannya Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia (PERKAPOLRI) tentang Penyalahgunaan serta Penanganan Narkotika dan HIV/AIDS.
  4. Menuntut agar pemerintah meningkatkan upaya penanggulangan dampak buruk penggunaan Napza berbasis bukti dan program yang efektif bagi mereka yang mengalami masalah dengan penggunaan Napza (terapi, substitusi dan alat suntik steril).
  5. Menuntut pemerintah meningkatkan pemahaman yang lebih baik serta menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap pengguna Napza.

Ini adalah waktu untuk memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan bagi pengguna napza, keluarga dan komunitas mereka! DUKUNG KEBIJAKAN YANG LEBIH HUMANIS TERHADAP PENGGUNA NAPZA!

 

Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi :

Koordinator Sekretariat Nasional PKNI

Up: Edo Agustian (Jl. Tebet Timur Dalam XI no.101 Kel. Tebet Timur Kec. Tebet Jakarta Selatan, Jakarta 12820 | Telepon: 021-8293213 Handphone: 0878 7346 0077 Fax: 021-8379 5243 ,e-mail: [email protected] )

Also Read

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.