ODHA dan Asuransi

author

Halo all, saya member baru disini. Mau bertanya seputar asuransi terutama bagi ODHA. Langsung aja ya.. Hehehe

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.21 tahun 2013 pasal 47 perusahaan asuransi wajib menerima ODHA termasuk pertanggungan obat-obatan. Memang sih.. Asuransi besar seperti Allianz dan Prudential di Indonesia pada akhirnya menerima ODHA.

Tapi.. Ada syarat dan ketentuannya..

Ternyata ODHA yang diterima asuransi itu hanya yang terinfeksi HIV karena transfusi darah dan kecelakaan dalam pekerjaan saja. Diluar itu ditolak dan tidak di cover. Semua itu harus dibuktikan dan diketahui sumber infeksi HIV darimana, menurut peraturan perusahaan asuransi.

Pertanyaannya, apakah ini tidak menepati peraturan dari menteri kesehatan atau sekadar tetap mempersulit perlindungan asuransi bagi ODHA?

Mungkin Admin OBS atau member lain punya pengalaman atau punya pendapat tentang asuransi? 😀

Also Read

Tags

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.