Anak Terbuang, Anak Pinggiran Yang Rentan HIV AIDS

author

Bicara HIV/AIDS dalam kehidupan sosial di zaman sekarang ini adalah universal, tidak mengenal strata sosial. Pejabat Negara, Polisi, TNI, direktur, Seniman, Ibu Rumah Tangga dan anak, Mahasiswa/Pelajar maupun anak jalanan dapat terinfeksi virus pintar ini. Kita tahu selama ini program penanggulangan lebih banyak bertumpu kepada pengguna napza suntik, wanita penjaja seks, gay, waria, lesbi, ibu dan anak yang biasa kita sebut populasi kunci.

Anak-Jalanan-Dipelihara-Negara1

Kita semua tahu permasalahan kehidupan anak jalanan sangat rumit dan merupakan tugas semua warga negara khususnya Pemerintah Republik Indonesia dari Pusat hingga Pemerintah Daerah. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, yaitu UUD 1945 menyebutkan dalam Pasal 34 ayat 1 : Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dijalanan mereka seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil, banyak kasus kekerasan baik secara fisik maupun psikis seperti kekerasan seksual, kekerasan intimidasi dari orang yang mengorganisir mereka agar bekerja dijalan dan hasilnya di setor ke mereka, penjualan anak jalanan untuk dijadikan pekerja seks, pelarangan mengamen, pelarangan mengemis serta memberikan uang baik kepada pengemis maupun pengamen di jalan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan masih banyak kasus lainnya yang menimpa di kehidupan mereka.

Sudahkah Republik tercinta ini memelihara mereka baik lahir maupun batin. Anak jalanan butuh ruang untuk tidur, makan, pendidikan, kesehatan yang layak dan mendapatkan kasih sayang seperti manusia pada umumnya. Waktu mereka dihabiskan di jalan untuk bisa bertahan hidup sehingga mereka lupa akan pendidikan dan kesehatannya, yang mereka fikirkan bagaimana hari ini bisa makan dari mengamen, menjadi pengemis, menjual koran, menyemir sepatu dan pekerjaan lain yang seharusnya mereka belum layak mengerjakannya. Kita lihat sepertinya sudah tidak ada ruang untuk mereka mengais rezeki di jalan namun sudah siapkah pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memelihara mereka? Untung saja dinegeri kita ini masih banyak individu, komunitas maupun yayasan yang mau menampung mereka dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan mereka seperti makan, tempat tinggal, pendidikan serta kesehatan mereka, miris memang melihat kenyataan seperti ini dinegeri kita.

Kali ini kami akan menggambarkan sudut pandang anak jalanan dari segi kesehatan khususnya HIV/AIDS, dimana anak jalanan merupakan salah satu kelompok yang paling rentan tertular virus ini. Sudahkan mereka mendapatkan informasi yang tepat tentang HIV/AIDS?, berapa banyak kasus HIV/AIDS yang terjadi pada mereka?, Solusi yang tepat menangani kasus HIV/AIDS pada anak jalanan serta akan dikemanakan mereka bila terinfeksi HIV/AIDS?. Tugas berat ini merupakan pekerjaan rumah khususnya pemerintah dan umumnya masyarakat untuk lebih peduli terhadap mereka. Rentannya anak jalanan tertular virus HIV disebabkan oleh seks yang tidak aman yang di lakukan oleh mereka terhadap sesamanya, hidup mereka dijalan, dilingkungan yang dekat dengan lokalisasi sehingga memudahkan mereka membeli seks, jarum tato yang tidak steril yang digunakan mereka, ekspoloitasi mereka untuk dijadikan penjaja seks, kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak jalanan serta pemakaian narkoba suntik yang tidak steril yang mereka gunakan. Dari sekian banyak faktor terinfeksinya anak jalanan terhadap HIV/AIDS, apakah mereka sudah mengakses informasi HIV/AIDS?, didampingi serta dirujuk kelayanan kesehatan?. Lalu bagaimana program yang dijalankankan pemerintah dapat menerima mereka?, karena kita tahu, kebanyakan anak jalanan tidak memiliki identititas dan tempat tinggal yang menetap, untuk bertahan hidup saja mereka sulit.

Seharusnya mereka mendapatkan prioritas utama untuk hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945, dan Peraturan daerah malah bukan mempersulit mereka untuk mendapatkan haknya sebagai seorang warga negara yang harus di tanggung negara malah membuat Perda yang bukan mencari solusi untuk anak jalanan malah melanggar amanat UUD 1945 pasal 34 ayat 1. Keberadaan anak jalanan merupakan fenomena sosial yang selalu akan ada dengan berbagai macam permasalahannya, negara, masyarakat tidak bisa menutup mata akan hal ini, bahkan Kementrian Sosial Republik Indonesia mempunyai target 2014 akan mengurangi hinggal nol persen jumlah anak jalanan dan orang terlantar di Indonesia (Liputan6.com, 25 Maret 2014). Apakah ini bisa terwujud?, rasanya masih jauh dari harapan, cobalah kita tengok sekarang di sekeliling lingkungan kita, masih banyak anak jalanan dan orang terlantar yang belum terakomodir oleh pemerintah, baik tempat penampungan mereka, pendidikan, kesehatan dan lingkungan yang layak untuk mereka tumbuh. HIV/AIDS memang tidak mengenal strata sosial, hingga anak jalananpun dapat terinfeksi, untuk itu lembaga negara terkait khususnya Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, LSM dan Masyarakat untuk memprioritaskan mereka agar terhindar dari HIV/AIDS melalui sosialisasi, pemeriksaan HIV secara berkala dan memberikan terapi pengobatan dan perawatan gratis berkesinambungan bagi yang sudah terinfeksi serta membekali mereka dengan ketrampilan yang tujuannya agar mereka bisa mandiri dan tidak hidup di jalan lagi. (@ombudz)

Mural by Urban Cult :

Anak Jalanan Dipelihara Negara

Also Read

Tags

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.