Upaya Penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia

author

Di beberapa kota besar pencegahan dan pengobatan dalam penanggulangan HIV/AIDS pada umumnya masih jauh dari harapan penanggulangan HIV/AIDS, sehingga berdampak pada meningkatnya orang terinfeksi dari tahun ke tahun, hal ini dapat kita ambil contoh pada tahun 1990 jumlah kumulatif secara nasional kasus AIDS terjadi 17 kasus, dan meningkat sampai dengan bulan Juni 2011 secara kumulatif terjadi 26.483 kasus.

Proporsi kumulatif kasus AIDS tertinggi berada pada kelompok umur 20-29 (46,3%) diikuti dengan kelompok umur 30-39 tahun (31,4%) dan kelompok umur 40-49 tahun (9,7%). (laporan dari 300 kabupaten/kota dan 32 provinsi) http://spiritia.or.id/Stats/StatCurr.php?lang=id SUMBER : PP & PL KEMENKES RI. Sedangkan kasus HIV/AIDS di Indonesia sudah lebih dari dua dekade akan tetapi jumlah orang terinfeksinya terus meningkat. Kondisi tersebut disebabkan pencegahan dan perawatan di Indonesia belum terintegrasi dengan baik, sebagai contoh belum meratanya kapasitas lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan pencegahan dan belum terciptanya layanan yang kompherensif dan terintegrasi (IMS,VCT,CD4, ARV).

Melihat kondisi diatas dapat kita lihat beberapa hal yang harus ditanggulangi bersama

  1. status kualitas pencegahan dan pengobatan,
  2. status sistem penanggulangan HIV/AIDS,
  3. status pengetahuan dan kesadaran masyarakat,
  4. status penataan institusi dan peraturan yang berhubungan dengan penanggulangan HIV/AIDS.

Kondisi pertama : tentang status kualitas pencegahan dan pengobatan, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan sebab pencegahan dan perawatan saling berhubungan. Misalnya : pencegahan dampak buruk pada odha yang membutuhkan perawatan

Kondisi kedua : tentang status sistem penanggulangan HIV/AIDS, pada beberapa daerah belum terbangun sistem penanggulangan HIV/AIDS. Pada kondisi tersebut pencegahan dan pengobatan pada daerah yang belum memiliki sistem tersebut akan terjadi peningkatan kasus-kasus baru HIV/AIDS di daerah tersebut, hal ini dikarenakan pemerintah daerah tidak dapat memonitoring laju epidemi HIV/AIDS di daerah tersebut. Pada daerah yang sudah mempunyai sistem penanggulangan HIV/AIDS juga masih banyak kekurangan antar institusi terkait, hal ini dikarenakan kurang koordinasi diantara institusi yang berhubungan dengan penanggulangan HIV/AIDS.

Kondisi ketiga : tentang status pengetahuan dan kesadaran masyarakat. Masyarakat adalah bagian penting dan strategis dalam penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia. Karena masyarakat dapat menjadi objek sebagai dampak HIV/AIDS sekaligus dapat menjadi subjek sebagai pelaku penanggulangan HIV/AIDS. Sehubungan dengan peran masyarakat sebagai subjek status pengetahuan dan kesadaran HIV/AIDS pada masyarakat perlu ditingkatkan.

Kondisi keempat : status penataan institusi dan peraturan. Sejak Undang-Undang RI No. 22, Tahun 1999, tentang Otonomi Daerah dilaksanakan pada bulanJanuari 2000, pemerintahkota atau kabupaten mempunyai kewenangannya sendiri dalam mengelola sumberdaya yang ada di dalam wilayahnya dan juga untuk menata kelembagaannya. Berhubungan dengan itu pemerintah kota dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS membentuk instansi yang disebut Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang bertanggung jawab secara teknis terhadap penanggulangan HIV/AIDS pada masing – masing kota atau kabupaten. Namun instansi penanggulangan HIV/AIDS dipisahkan dengan instansi Dinas Kesehatan, dimana pelayanan kesehatan masyarakat kota atau kabupaten dikelola oleh Dinas Kesehatan setempat. Instansi lainnya yang berkaitan dengan penanggulangan HIV/AIDS seperti Pariwisata, Keamanan daerah, dll dikelola oleh masing – masing instansi.

Penataan institusi pemerintah dalam penanggulangan HIV/AIDS masih ada kekurangan dalam implementasi dilapangan, dimana KPA sebagai lembaga koordinasi belum dapat melakukan koordinasi dengan baik terhadap pihak – pihak yang terkait dalam penanggulangan AIDS, padahal dampak penanggulangan AIDS berhubungan erat pada kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Sebenarnya dalam penanggulangan HIV/AIDS ini, berbagai tindakan telah dilakukan oleh instansi teknis yang bertanggung jawab, namun nampaknya hal itu tidak dilakukan secara komprehensif melainkan lebih pada tindakan taktis untuk periode jangka pendek. Sebagai contoh, sepanjang yang penulis ketahui belum ada peraturan (misalnya : peraturan daerah) yang telah dibuat untuk penggunaan kondom pada semua pelanggan pekerja seks; yang ada hanya anjuran penggunaan kondom pada pelanggan pekerja seks.

Untuk mengatasi dan memitigasi keadaan tersebut diatas, apa tindakan strategis yang harus dilakukan? Berdasarkan kondisi diatas nampak bahwa penanggulangan HIV/AIDS merupakan suatu prioritas untuk dilakukan dalam upaya memitigasi dampaknya didaerah perkotaan dan kabupaten. Tujuan penanggulangan HIV/AIDS ini adalah (1) menurunya prevalensi HIV/AIDS. (2) Meningkatkannya kualitas hidup ODHA. (3) Menurunya Stigma dan Diskriminasiterhadap ODHA

Untuk itu dalam konsep penanggulangan HIV/AIDS maka beberapa tindakan strategis perlu dilakukan dengan mempertimbangkan Rumusan; (1) karakteristik penularan HIV/AIDS pada daerah kota atau kabupaten; (2) mengkombinasikan 2 konsep yaitu konsep pencegahan dan konsep perawatan bagi orang terinfeksi HIV/AIDS.

Berikut ini, 4 rumusan tindakan strategis yang dapat dilakukan guna meningkatkan penanggulangan HIV/AIDS di kota dan kabupaten :

Strategi 1 : Menyediakan dan meningkatkan sitem penanggulangan HIV/AIDS. Sistem penanggulangan HIV/AIDS sudah ada dibeberapa daerah dimana pencegahan dan perawatan bagi orang terinfeksi dilengkapi dengan sistem itu. Namun sistem yang ada belum terintegasi dengan baik dan tidak memiliki perawatan yang memadai. Bahkan ada beberapa kota yang belum memiliki sistem penanggulangan HIV/AIDS sama sekali. Oleh karena itu pencegahan dan perawatan dalam penanggulangan HIV/AIDS adalah prioritas utama yang harus dilakukan. Secara teknis pemerintah daerah harus menyediakan dan meningkatkan sistem penanggulangan HIV/AIDS tersebut.

Strategi 2 : Menata institusi teknis pemerintah dan membuat peraturan. Instansi yang bertanggung jawab terhadap penyediaan dan peningkatan penanggulangan HIV/AIDS perlu ditingkatkan dengan melibatkan dengan beberapa instansi lainnyadibawah koordinasi kantor walikota. Oleh karena, secara subtansial penyediaan dan peningkatan penanggulangan HIV/AIDS tidak dapat dipisahkan maka peran KPAP, DINKES, dll hendaknya mepunyai komitment yang kuat dalam penanggulangan HIV/AIDS pada masing – masing kota atau kabupaten. Disamping itu peraturan pada tingkat peraturan daerah perlu diadakan sebagai instrumen dalam penanggulangan HIV/AIDS.

Strategi 3 : Meningkatkan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat merupakan aspek yang potensial untuk menunjang penanggulangan HIV/AIDS, Oleh karena itu, sangat penting pemerintah melakukan tindakan guna meningkatkan, memperbaiki dan partisipasi kesadaran masyarakat. Tindakan yang dapat dilakukan berupa penyebaran informasi, membuat program yang berhubungan dengan penanggulangan HIV/AIDS, peningkatan kapasitas bagi lembaga-lembaga swadaya masyarakat (Misalnya : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang ada di tingkat kelurahan) untuk memberikan informasi yang tepat tentang HIV/AIDS pada warga. Kegiatan seperti ini perlu dilakukan guna mencegah infeksi baru pada masyarakat luas serta menurunkan stigma dan diskriminasi pada odha.

Strategi 4 : Mencari dana penunjang dari masyarakat dan swasta. Secara umum, sumber keuangan untuk penanggulangan HIV/AIDS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD). Sumber keuangan lain yang berpotensi sebagai penunjang dapat berasal dari pihak masyarakat atau swasta. Hal ini dapat dilakukan dengan pertimbangan bahwa penanggulangan HIV/AIDS melibatkan semua pihak (Stakeholder) misalnya pihak yang menyediakan tempat hiburan malam (cafe, lokalisasi, diskotik, dll) dan masyarakat. Dana dapat diperoleh dengan cara membayar retribusi atau pajak bagi pihak-pihak yang menyediakan tempat hiburan malam. Namun, semua tindakan tersebut harus dilakukan berdasarkan peraturan resmi pemerintah.

Also Read

Tags

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.